DPRD : Penerapan Sanksi Masker Jangan Langsung Diberlakukan
DUTA TV BANJARMASIN – Pemerintah kota Banjarmasin berencana akan menerbitkan peraturan Wali kota atau perwali, dalam kebiasaan masyarakat berkegiatan diluar rumah, dengan taat mengenakan APD minimal masker.
Dalam wacana itu, direncanakan ada klausul sebagai upaya pencegahan Covid-19, dengan menerapkan sanksi denda, dikisaran Rp100.00,- sampai Rp150.000,-.
Rencana itu mendapat sorotan wakil rakyat di DPRD Banjarmasin. Jikapun perwali diterbitkan, pemerintah harus lebih memaksimalkan sosialisasi dan tidak langsung menarik denda dari warga kota, lantaran kondisi perekonomian masyarakat saat ini sangat sulit.
“Apa yang direncanakan Wali Kota dalam hal adanya aturan masker berkegiatan diliar rumah, dari DPRD sangat apresiasi sebagai upaya melawan pandemi. Namun dalam penggunaan harus lebih spesifik, dalam penegakkan perwali, harus sosialisasi mendalam, baik dari pemko hingga tinkat RT, harus lebih intens, agar aturan berjalan baik, harapan kita sebelum memberikan sanksi denda, jangan sampai saat sosialisasi jangan ditindak, bukan sanksi langsung, diantaranya dengan peringatan. Jangan sampai ini jadi beban warga, ditengah ekonomi sulit,” ucap HM. Yamin, wakil ketua DPRD Banjarmasin.
Wakil rakyat mengapresiasi keinginan pemerintah melalui perwali itu. Hal itu juga dinilai merupakan langkah baik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, namun diharapkan lebih mengutamakan sikap humanis dan tidak memberatkan warga dalam berkegiatan.
Reporter : Fadli Rizki