DPRD Banjarmasin Minta Disnaker Awasi dan Tegas Terhadap Perusahaan Terkait Pembayaran THR

Banjarmasin, Duta TV Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait perusahaan mengeluarkan Tunjangan Hari Raya di H-10 atau 7 Lebaran, mendapat dukungan dari DPRD Kota Banjarmasin.

DPRD Kota Banjarmasin bahkan meminta secara khusus Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin untuk turut mengawasi dan tegas terhadap pelaksanaan aturan dan arahan.

Pasalnya, THR merupakan hak dari para karyawan atau pekerja disetiap tahunnya, dan menjadi kewajiban dari perusahaan.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, berharap perusahaan di Banjarmasin bisa benar-benar menjalankan kewajiban mereka dan bisa meringankan beban karyawan jelang Hari Raya Idul Fitri.

“Yang jelas kita menyambut baik terkait hal pembayaran THR ini. Jadi ketentuannya itu sekitar 10 hari sebelum hari H. Saya berharap perusahaan di Banjarmasin bisa menaati edaran ini dan sudah dipersiapkan. Dan ini ada ketentuannya juga. Kita harap Dinas Ketenagakerjaan bisa turut mengawasi ini,” ujar Matnor Ali.

Sementara itu, besaran THR sendiri disesuaikan dengan aturan yang sudah disusun Kementerian Ketenagakerjaan dalam surat edaran dan tidak diperbolehkan untuk dicicil.

Reporter: Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *