DPRD Banjarmasin Gelar Paripurna Penyampaian 2 Raperda

Banjarmasin, DUTA TV — DPRD kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna tingkat satu penyampaian raperda perubahan Perda No. 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, dan perubahan Perda No. 16 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame.
Pembaharuan itu dilakukan guna menyesuaikan situasi saat ini dari aturan inisiatif DPRD kota Banjarmasin, seperti Perda Damkar yang menyangkut pengaturan zonasi penanganan musibah dan asuransi bagi relawan BPK.
Untuk revisi kedua Perda No. 16 tahun 2011, tentang penyelenggaraan reklame perlu dilakukan revisi atau perubahan menyangkut ketentuan dalam penarikan pajak dan retribusi yang regulasi diatasnya, pemda tidak diberikan lagi kewenangan dalam penarikan retribusi atau pajak reklame.
“Hari ini paripurna internal pengajuan raperda, inisiatif DPRD, revisi Perda reklame, revisi tentang pemadam kebakaran. Reklame sudah tidak bisa pungut pajak reklame, sudah bertentangan dengan aturan baru, pemko tidak bisa terima pajak, perelu direvisi untuk penyesuaian aturan itu. Damkar revisi biasa saja, karena sudah lama perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang, terkait zonasi dan asuransi,” ujar Arufah, ketua Bapemperda
Rapat Paripurna penyampaian dua raperda tersebut, dipimpin oleh wakil ketua DPRD HM Yamin dan Tugiatno, serta anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum pengambilan keputusan.
Reporter : Fadli Rizki