Tak Ada Lagi Denda Dalam Kepengurusan Adminstrasi Kependudukan

DUTA TV BANJARMASIN Revisi peraturan daerah nomor 21 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan telah rampung dibahas DPRD bersama Pemko Banjarmasin belum lama tadi.

Beberapa poin penting yang krusial dibahas menjadi regulasi baru bagi penduduk di kota seribu sungai, jika dalam kepengurusan beberpa adminitrasi kependudukan dikenakan sanksi denda apabila terlambat, hal itu tak lagi berlaku diaturan baru ini.

Ketua panitia khusus pansus revisi perda Musyaffa Zakir mengatakan, selain itu juga dibahas regulasi pembuatan kartu identitas anak atau KTP untuk anak dalam program pencatatan kependudukan mendatang.

“Perubahan penghapusan denda bagi WNI, tidak ada lagi denda siapapun yang terlambat seperti lambat mengurus akte atau yang berhubungan dengan pencatatan. Terkait dengan KIA atau KTP Anak dihimbau agar anaknya dibikinkan KIA, fungsinya sama seperti KTP elektronik, ujarnya.

Terkait pembuatan akta kelahiran bagi anak-anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah tetap dapat memilikinya, hanya saja yang tercantum  adalah nama ibunya saja.

 

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *