Banyak Daerah Keberatan Tanggung Gaji P3K
DUTA TV KOTABARU – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Hal ini disampaikan staf ahli Apkasi, Himmatul Hasanah dalam sebuah acara di Kotabaru.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang sudah sekian lama bekerja namun terkendala batas usia untuk mengikuti seleksi PNS, berpeluang menjadi pegawai setara PNS.
Hanya saja yang menjadi persoalan, jika penganggaran gaji P3K harus ditanggung sepenuhnya oleh daerah.
Selama ini gaji tenaga non PNS memang dibayar Pemerintah Daerah, namun jika besarannya disamakan dengan PNS, hal ini akan menjadi beban bagi APBD.
Menurut Himmatul, sebagian besar dari 416 Pemerintah Kabupaten yang tergabung di Apkasi menyampaikan keberatan, sehingga organisasi akan meneruskan aspirasi ini ke Pemerintah Pusat.
“Saya mewakili Apkasi turun ke daerah, hampir semua Bupati sangat berat kalau dibebankan kepada daerah. Kami harus membicarakan dan mnyampaikan ke Pusat. Kita harus duduk bareng, tidak bisa daerah meminta serahkan semua ke Pusat, Pusat serahkan ke daerah. Tentunya ada win – win solution,”ungkap  Himmatul Hasanah.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengatakan pengangkatan P3K harus memperhatian kemampuan keuangan daerah.
Dalam rapat bersama Kemenpan yang rencananya digelar Kamis nanti, pihaknya akan meminta agar pengangkatan P3K dilakukan bertahap.
“Kalau kita lebih besar belanja pegawai  daripada belanja modal, pembangunan akan stuck. Nanti pembangunan akan berkurang. Kita tidak memaksakan tapi bertahap sesuai kemampuan APBD,”jelas Sekda Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad.
Saat ini tenaga non PNS di Pemerintah Kabupaten Kotabaru mencapai hampir 60 persen dari total jumlah pegawai yang mencapai 4.000 orang lebih.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru rata-rata mengalokasikan Rp 17 miliar per tahun untuk gaji tenaga non PNS umum di luar guru dan tenaga kesehatan, dengan besaran Rp 1 juta – 1,8 juta per orang per bulan.
Reporter : Nazat Fitriah