DPRD Banjarbaru Soroti Aktivitas Galian C dan Tambang Batubara

Banjarbaru, DUTA TV –Pelaksanaan rapat dengar pendapat, tentang aktivitas galian c dan tambang batubara yang dilaksanakan lintas komisi anggota DPRD Banjarbaru, berjalan memanas.

Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup, camat dan lurah dinilai kurang memuaskan dalam menjawab cecaran pertanyaan anggota dewan.

Apalagi, Dinas Lingkungan Hidup, sebagai institusi yang berwenang mengawasi, menjelaskan kerap mengalami kendala di lapangan, untuk menemukan pemilik lahan galian c dan tambang batubara.

Demikian juga Satpol-PP yang mengklaim sebagai pengaman Perda, tidak memiliki kewenangan, langsung mendapat sorotan tajam dari wakil rakyat, bahwa masih ada Perda tentang RTRW dan kerusakan lingkungan yang dijadikan dasar.

Dari rapat itu terungkap, masih ada dua aktivitas galian c yang dinilai aktif dan 3 lokasi penambangan batubara yang aktif, sekaligus menjadi ancaman kerusakan lingkungan kota Idaman sebagai ibu kota provinsi Kalsel.

Sejak tahun 2021, Pemko Banjarbaru dan DPRD mencabut perda tentang kegiatan pertambangan, maupun pematangan lahan, sehingga aktivitas pertambangan dan galian c ilegal di kota Idaman.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *