Dit Lantas Polda Kalsel Beri Sanksi Tilang Kepada 40 Pengendara

DUTA TV BANJARMASIN – Sejak dua pekan terakhir direktorat lalu lintas Polda Kalimantan Selatan menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE.

E-TLE sendiri adalah sebuah sistim elektronik pengawasan untuk penegakan hukum lalu lintas melalui bantuan alat sensor dan juga CCTV.

Dari penerapan sistem tersebut, ini sedikitnya sudah ada 40 unit kendaraan bermotor yang terekam melakukan pelanggaran saat berada di lampu lalu lintas, dan nantinya akan dikenakan sanksi tilang.

Wadir Dit Lantas Polda Kalsel AKBP Pepen Supena Wijaya mengakui, jika penerapan sistem E-TLE ini terbilang efektif dalam memberikan pemahaman disiplin berlalu lintas di masyarakat, sehingga dapat mengurangi terjadinya angka kecelakaan di wilayah Kalimantan Selatan.

“Terdapat CCTV yang bisa merekam perilaku pengendara di lokasi tertentu apabila melakukan pelanggaran sistem akan menangkap data dan akan kita konfirmasi, sudah lebih dari 40 pelanggaran yang kita tindak, kami berharap tanpa ada petugas pun masyarakat bisa lancer dan selamat”,  ujar AKBP Pepen Supena Wijaya wadir Dit Lantas Polda Kalsel.

AKBP Pepen Supena Wijaya wadir Dit Lantas Polda Kalsel

Para pelanggar lalu lintas yang terekam melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi berupa tilang, dan bukti pelanggaran serta surat tilang juga akan dikirim petugas ke rumah pemilik kendaraan.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *