Disperdagin Rekomendasikan Sanksi Skorsing ke Pangkalan

Banjarmasin, Duta TV — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin sudah melakukan pemantauan ke pangkalan di kawasan PHM Noor, Banjarmasin Barat, beberapa hari lalu. Mereka juga sudah memanggil pelapor untuk mengklarifikasi terkait video yang beredar di media sosial.
Dari hasil pantauan dan pemeriksaan ke pelapor dan juga pangkalan, Disperdagin memastikan memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan, yakni menjual gas melon ke pedagang eceran dengan harga Rp22 ribu per tabung.
Kabid Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disperdagin Banjarmasin merekomendasikan kepada Pertamina agar pangkalan tersebut diberikan sanksi, yakni skorsing atau tidak diberikan suplai gas subsidi selama satu bulan atau 30 hari.
Kabid Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disperdagin Banjarmasin, Faisal Aqli, mengatakan, “Kita visit pertama verifikasi faktual terkait konten. Jadi saat mau melayani terbentur dengan Jumatan. Tidak sesuai dengan konten dan emosi. Terbongkarnya saat visit hari ini tadi 13 Juli, menjual di atas harga HET sebesar 22 ribu rupiah. Dijualnya ke warga. Merekomendasikan ke Pertamina sanksi pengurangan dan skorsing, pemberhentian suplai sementara maksimal 30 hari.”
Jika nantinya sanksi diturunkan oleh pihak Pertamina, pihak Disperdagin Banjarmasin bakal terus melakukan pengawasan. Tak hanya di pangkalan ini, mereka juga melakukan pengawasan di sejumlah pangkalan di Banjarmasin.
Reporter: Zein Pahlevi





