Dispensasi Crossing Angkutan Tambang, Dishub Kotabaru Pertanyakan

Kotabaru, DUTA TVDinas Perhubungan kabupaten Kotabaru gagal mendapatkan klarifikasi terkait perlintasan atau crossing angkutan hasil tambang batubara di jalan negara yang dikeluhkan warga di desa Salino kecamatan Pulau Laut Tengah.

Pertemuan yang sedianya digelar Senin tak terlaksana karena pihak perusahaan serta sejumlah instansi terkait di provinsi yang diundang tidak hadir.

Pihak perusahaan sendiri melalui sehelai surat membantah penggunaan jalan tak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, yang dibuktikan dengan surat keputusan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu perusahaan mengklaim telah mematuhi ketentuan terkait pemasangan rambu dan penempatan petugas pengamanan, serta melakukan perawatan jalan.

Sementara dari hasil evaluasi Dishub Kotabaru yang turut memberi rekomendasi dispensasi crossing, pemasangan rambu dan penempatan petugas pengamanan itu tak sesuai standar.

Terkait itu fungsi pengawasan provinsi selaku pemberi izin pun dipertanyakan. Terlebih dengan adanya perpanjangan dispensasi sampai 2021 yang dianggap melenakan perusahaan dari kewajiban membangun jalan khusus.

“Kalau mereka taat azas taat hukum harusnya ini dilaksanakan, saya juga akan minta klarifikasi dari provinsi pernah nggak melakukan evaluasi, izin itu tidak hanya dikasih, tapi juga dievaluasi, perpanjangan dispensasi harusnya melihat undang-undang, kalau jalan tambang kan mutlak ada,” ucap Sugian Noor, kepala Dishub Kotabaru.

Sugian Noor, kepala Dishub Kotabaru
Sugian Noor, kepala Dishub Kotabaru

Sebelumnya dampak lalulintas angkutan tambang batubara yang melewati jalan negara di desa Salino kecamatan Pulau Laut Tengah kabupaten Kotabaru, dikeluhkan warga mulai kerusakan jalan sampai rawannya kecelakaan.

Dari hasil sidak Dishub Kotabaru, kegiatan crossing atau perlintasan antara jalan hauling dengan jalan umum tersebut perlu dievaluasi.

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *