Praktik Jual Beli Rekening Mengintai, OJK Kalsel Minta Masyarakat Waspada

Banjarmasin, Duta TV — Praktik penyalahgunaan rekening bank kembali menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Selatan. Masyarakat diminta untuk tidak mudah menyerahkan buku tabungan, kartu ATM, maupun kode PIN kepada pihak lain dengan alasan apa pun.

Asisten Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kalsel, Andi Rahman Yuliman, mengungkapkan bahwa pelaku biasanya menawarkan sejumlah uang kepada masyarakat sebagai imbalan atas penyerahan rekening dan akses perbankan.

Rekening tersebut kemudian diduga digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak penipuan dan kejahatan siber. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan jaringan pertemanan atau relasi untuk merekrut pembeli rekening. Korban kerap diyakinkan dengan alasan membantu proses administrasi atau kepentingan pihak tertentu, sehingga tanpa sadar memberikan akses penuh terhadap rekening pribadinya.

Tidak hanya itu, modus lain yang mulai marak ialah penawaran lowongan pekerjaan palsu. Korban dijanjikan gaji atau pekerjaan tertentu, namun diminta menyerahkan kartu ATM beserta PIN dengan alasan kebutuhan administrasi perusahaan.

Karena itu, masyarakat diimbau agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan akses rekening kepada siapa pun.

“Pelaku menawarkan sejumlah uang kepada masyarakat dengan imbalan penyerahan tabungan, kartu ATM beserta PIN untuk akses perbankan. Ada juga modus melalui jaringan kenalan dengan dalih membantu administrasi pihak lain. Kemudian lowongan pekerjaan palsu dengan iming-iming gaji, lalu diminta ATM dan PIN-nya. Termasuk juga modus skimming. Kemungkinan di Kalimantan Selatan sudah ada, hanya saja sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke OJK terkait kasus tersebut,” jelas Andy Rahman Yuliman, Asisten Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kalsel.

OJK Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak bank, kepolisian, maupun OJK apabila menemukan indikasi penyalahgunaan rekening atau praktik jual beli rekening. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan maupun iming-iming uang yang meminta akses data dan fasilitas perbankan pribadi.

Reporter: Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *