Disnakertrans Provinsi Kalsel Buka Posko Pengaduan THR

DUTA TV BANJARMASIN – Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal 7 hari atau H-7 sebelum lebaran.

Namun imbas terjadinya pandemi Covid-19, saat ini banyak para pelaku usaha kesulitan dan pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR dari perusahaannya.

Untuk menampung banyaknya keluhan pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel membuka layanan posko pengaduan, bagi pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR dari perusahaannya di ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Iya kita sediakan posko itu kewajiban Covid-19 kan 4 bulan ini saja sebelumnya kan masih beroperasi perusahaannya,” kata Siswansyah Kadisnakertrans Provinsi Kalsel

Jika terdapat perusahaan yang menyalahi ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tersebut, maka Disnaker akan menindaklanjutinya.

Namun juga ada pengecualian jika perusahaan belum mampu dan menunda, sebagaimana surat edaran menteri ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian THR, keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

Ketetapan dikeluarkannya THR apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari 1 tahun, sehingga harus mendapat THR 1 bulan gaji, sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan perhitungannya diberikan secara proporsional.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *