Diduga Dukung Paslon Gubernur Kalsel, Oknum ASN Pemprov Dilaporkan

BANJARMASIN DUTA TV – Oknum aparatur sipil negara atau ASN pemprov Kalsel berinisial M-R dilaporkan seorang warga yang bernama Abdullah ke Bawaslu Kalsel, Rabu siang (07/04/2021).

Laporan itu terkait dugaan seorang ASN Pemprov Kalsel, yang tidak netral dan mendukung pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi di Pilgub Kalsel.

Saat membuat laporan, Abdullah menyertakan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan ketidaknetralan ASN berinisial MR tersebut.

Beberapa bukti tersebut diantaranya foto–foto ASN bersama Calon Gubernur Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana.

“Saya sebagai warga merasa resah karena seorang ASN yang tidak netral, kejadiannya itu sudah lama,” kata Abdullah Pelapor.

Menurut Abdullah, dugaan ketidaknetralan ASN diatur di pasal 70 ayat 1 undang – undang nomor 10 tahun 2016. Apabila terbukti tidak netral maka terlapor terancam pidana penjara hingga 6 bulan.

Sementara Anggota Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani membenarkan adanya pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Tentu ini akan kami proses melalui kajian awal terlebih dulu.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *