Jailani Pertanyakan BPN Soal Ada Dua SHM di Atas Tanah Yang Sama

Banjarmasin,  DUTA TV Meski putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin diperkuat putusan Mahkamah Agung, Jailani mengaku masih belum menerima saham No. 17 tahun 1969 dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Banjarmasin.

Hal ini dikarenakan pihak BPN berdalih objek tanah yang berada di kawasan Gubernur Subarjo Banjarmasin Selatan tersebut, juga terdapat SHM atas nama, Ali Sandjaya.

Namun pihak, Jailani, menilai SHM atas nama Ali Sandjaya, tersebut dinilai cacat hukum, karena dari hasil pemeriksaan dari kasus sebelumnya, pihak BPN menyatakan SHM terkahir atas nama Amir.

Dari bukti yang didapat, SHM atas nama Ali Sandjaya itu dikeluarkan oleh pihak BPN 6 bulan atau tepatnya pada 8 Mei 2017, saat lahan itu masih bersengketa.

“Berdasarkan bukti bahawa SHM yang awalnya kita gugat yang asalnya atas nama Amir, ternyata di bagi dan ubah menjadi atas nama Ali Sadjaya, dan ini dilakukan bebrapa bulan saat laporan, dan sesuai bukti bahwa SHM tersebut dan turunannya sedang berperkara dan oleh kepala BPN saat itu telah dibalik nama padahal sedang bersengketa,” ujar Hasby Ansyari, kuasa keluarga Jailani.

Sementara itu, pihak BPN kota Banjarmasin mengaku jika objek sengketa tersebut terdapat perkara lain yang masih berjalan di pengadilan.

“Jadi kami mendapatkan surat  dan bahwa di tanah H. Jailani itu masih ada perkara yang masih berjalan, oleh karenanya sesuai peraturan. Kita masih belum bisa menyerahkan seuai amar putusan,” ujar Erwin Norviansyah, Koordinator Sengketa Konflik dan Perkara Tanah BPN Banjarmasin.

Untuk saat ini kasus terjadinya tumpang tindih laahan dan munculnya dua SHM telah dilaporkan Jailani ke pihak kepolisian.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *