Dibalik 7 Mayat di Kali Bekasi, Ada Pasutri Rencanakan Tawuran

Jakarta, DUTA TV Polisi mengungkap puluhan massa yang berkumpul untuk merencanakan tawuran terkait dengan penemuan tujuh mayat mengambang di Kali Bekasi, Jawa Barat. Dari 60 orang yang berkumpul untuk merencanakan tawuran itu ada pasangan suami istri (pasutri).

“Ada perempuan, termasuk suami istri, satu orang,” kata Kapolsek Rawalumbu Kompol Sukadi kepada wartawan, Rabu (25/9).

Dari 60 orang yang berkumpul, 22 di antaranya ditangkap pihak kepolisian. Tiga dari 22 orang itu ditetapkan tersangka karena kepemilikan senjata tajam. Sukadi mengatakan pasangan suami istri itu tidak ikut digelandang ke kantor polisi.

“Tidak, karena dia tidak terbukti membawa senjata tajam,” ujar Sukadi.

Di sisi lain, polisi menemukan 21 senjata api di lokasi kejadian. Tiga di antaranya dibawa oleh tiga tersangka. Namun, terkait identitas tiga tersangka Sukadi belum mau membeberkan.

“Yang ditemukan di TKP banyak senjata tajam, tapi yang kedapatan membawa senjata tajam 3 orang. (Identitas tiga tersangka) nanti biar Kasat Reskrim karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota,” ungkapnya.

Sebelumnya, tujuh mayat ditemukan di sebuah Kali Bekasi, belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT 004/RW.008, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu pagi, 22 September 2024 pukul 06.00-08.00 WIB. Mereka disebut bagian dari 60 orang yang berkumpul di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu pukul 03.30 WIB Sabtu, 21 September 2024.

Kegiatan puluhan orang yang hendak tawuran antar geng itu disiarkan live di media sosial Instagram. Polisi yang mengetahui setelah patroli siber langsung mendatangi lokasi. Para remaja yang ketakutan ada polisi langsung menceburkan diri ke kali.

Empat remaja berhasil diselamatkan polisi. Tujuh di antaranya ditemukan tewas mengambang di kali tersebut keesokan harinya Minggu (22/9).

Dua jenazah telah teridentifikasi. Keduanya Muhammad Rizki, 19 dan Ahmad Davi, 16. Kedua jenazah telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. (P-5).(mi)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *