Dewan Rancang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

DUTA TV JAKARTA ­- DPRD provinsi Kalimantan Selatan merancang dan mengkonsultasikan perda perlindungan dan pemberdayaan petani.

Perda tersebut dibuat sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kalimantan Selatan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani.

Apalagi saat ini petani kerap kesulitan dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani,  dan sering dihadapkan dengan resiko gagal panen dikarenakan faktor alam.

Ketua komisi II DPRD provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo menjelaskan, ada beberapa point penting nantinya yang akan dikaji dalam raperda tersebut, diantaranya asuransi hasil panen petani sampai dengan pasca panen, dan kemudahan akses permodalan bagi petani.

“Adanya asuransi sampai pasca panen, paling tidak hasil tanaman sudah di gubuk yang aman untuk mereka, kedua masalah hal yang menyangkut akses permodalan, Karena petani banyak yang buta masalah ini dan harus kita bombing kepada petani, kami sendiri pribadi di tanah laut sudah mengarahkan petani ke BPD”, ujar Imam Suprastowo.

Ketua komisi II DPRD provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo
Ketua komisi II DPRD provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo

Regulasi yang merupakan raperda inisiatif dari komisi II ini diharapkan berdampak positif bagi kesejahteraan dan sesuai kebutuhan petani yang ada di Kalimantan Selatan. Sementara pihak kementerian pertanian juga berpesan dalam pembentukan regulasi ini nantinya agar tidak kontradiktif dengan regulasi diatasnya dan juga sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo untuk membuat aturan yang tidak menghambat investasi.

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *