Dewan Nilai Angsuran Kurang Bayar Pajak Duta Mall Tak Layak

DUTA TV BANJARMASIN – Pasca berkonsultasi ke BPK RI, DPRD kota Banjarmasin, mendapatkan informasi perihal pajak parkir sentral park yang beroperasional di Duta Mall Banjarmasin.

Kekurangan bayar pajak parkir senilai Rp1,7 milyar kepada Pemko, yang saat ini sudah berangsur dibayar, masih dinilai tidak relevan dan layak bagi pendapatan daerah.

Wakil Komisi III DPRD kota Banjarmasin Afrizaldi mengungkapkan, total kurang bayar Rp1,7 milyar tersebut , ternyata di diangsur Rp14 juta perbulannya,  hingga dilunasi 10 tahun kedepan.

“Kurang hanyar parkir sentral park, kawan-kawan konsultasi ke BPK, ada yang janggal, didapati kurang bayar diangsur Rp14 juta jangka 10 tahun, dinilai sangat tidak layak dalam pembayaran, kenapa sampai terjadi perjanjian ini, Pemko harus bersikap, semua lempar bola, kita telusuri siapa, kenapa jadi sampai terjadi hal yg berpotensi merugikan ini,” ucap Afrizaldi Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin

“Itu harus ditindak lanjut 60 diperpanjang 90, ini temuan 2018, bahwa Pemko khususnya Dishub dalam penarikan pajak tidak mksimal, ketika diuji adalah Perda DKI yang tidak mungkin dipakai di Banjarmasin, 30{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dari Bruto yang didapat parkir,saat dihitung ada Rp1,7 yang belum disampaikan, itu temuan yang harus diselesaikan Pemko, itu merugikan Pemko, karena mereka diberikan kelonggaran yang merugikan, mereka cicil 10 tahun,” kata M. Isnaini Ketua Komisi  III DPRD Banjarmasin

Kadishub : Tupoksi Komisi III Tidak Relevan, Saya ‘no comen”

Dipertanyakan perihal angsuran kurang bayarnya pajak parkir pihak centrak park ke Pemko, kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik enggan berkomentar,  lantaran tupoksi yang membidangi pajak parkir berada di komisi II.

“Komentar saya mungkin prinsip tidak berubah, dari kemaren saya taat Azas, pertanyaan Komisi III  terkait kurang bayar, saya tidak jawab, kecuali Komisi II yang tanya,” tuturnya.

Namun Ichwan memastikan pasca dibubuhkannya perjanjian bersama, pihak wajib pajak dalam hal ini sentral park masih patuh, baik dalam hal pemenuhan pajak sesuai self assesment ataupun angsuran kurang bayar pajak yang sedang berjalan.

“kalo soal proses pembayaran apapun Yg dilakukan wajib pajak mereka bersistem self asesment, kami hanya monitor saja, mereka setor sendiri pembayaran ke upt lancar,” tambahnya.

Reporter : Fadli Rizki

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *