Daus Mundur, Anang Misran – Gagal ‘Nyalon’

DUTA TV BANJARMASIN Mundurnya bakal kandidat wakil walikota jalur perseorangan Ahmad Firdaus yang berpasangan dengan Anang Misran otomatis menggugurkan pencalonan, yang sempat bergulir pada penyerahan syarat dukung.

Sesuai peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan Pilkada, bakal pasangan kandidat yang mundur direntang waktu verifikasi administrasi, hingga rekapitulasi jumlah dukungan tak bisa digantikan.

Bakal calon praktis dinilai tidak memenuhi syarat untuk lanjut pada tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual yang akan dilaksanakan hingga 12 Juli 2020.

“Melihat dalam PKPU 1 2020 pasal 33, Bacalon yang mundur mulai verifikasi administrasi sampai rekap jumlah dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa diganti, maka bacalon ini tidak penuhi syarat,” jelas Hatmiati Komisioner KPU Kalimantan Selatan.

Diketahui, pasangan bakal calon perseorangan Anang Misran berpasangan dengan Ahmad Firdaus berencana berlaga dalam Pilkada tingkat kotamadya Banjarmasin dan telah menyerahkan prasyarat dukungan warga berupa berkas KTP elektronik.

Namun belakangan jelang verifikasi faktual bergulir, sang wakil Ahmad Firdaus melayangkan surat pengunduran dirinya ke KPU kota Banjarmasin sebagai bakal wakil walikota dari jalur perseorangan.

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *