Dapur MBG Wajib Punya SLHS, Kalau Bandel Bakal Kena Suspend

Jakarta, DUTA TV – Pemerintah memperketat pengawasan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan, Nani Hendiarti, ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola program tersebut, termasuk jaminan mutu dan keamanan pangan.
“Nah, dalam pemrosesan SLHS tersebut, sertifikat tersebut ada syarat-syarat yang harus diikuti. Jadi, dengan syarat-syarat itu dipenuhi maka keamanan pangan bisa ditingkatkan,” kata Nani di sela acara Food Summit 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Nani mencatat progres kepemilikan SLHS mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya hanya sebagian kecil SPPG yang memiliki sertifikat, kini jumlahnya terus bertambah seiring ekspansi jumlah SPPG di berbagai daerah.
Peningkatan ini dinilai berkontribusi dalam menekan kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.
“Jadi, kita lihat progresnya cukup signifikan, dari sebelumnya dari Januari sampai di Oktober itu hanya 2% yang memiliki SLHS dari SPPG yang sudah berdiri sekarang sudah di angka 41%.
“Jadi peningkatannya, padahal SPPG-nya juga sudah jauh meningkat yang dulu hanya seribuan sekarang sudah sudah 27 ribu.
“Jadi angkanya bergerak, tapi yang memiliki SLHS juga meningkat tajam dan ini dampaknya mengurangi kejadian luar biasa.” jelasnya.
Nani mengingatkan bahwa pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi SPPG yang tidak patuh. SPPG yang belum memiliki SLHS akan diberikan peringatan, bahkan operasionalnya dapat dihentikan sementara (suspend) hingga persyaratan dipenuhi.
“Dan kita juga melakukan penegakan dalam konteks aturan. Jadi bagi yang belum punya SLHS ini BGN kemudian memberikan kepada SPPG tersebut peringatan-peringatan.
“Jadi, ada peringatan-peringatan dan kemudian berikutnya di-suspend atau diberhentikan sementara,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menyusun berbagai petunjuk teknis (juknis) untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan.
Juknis tersebut mencakup seluruh rantai pengelolaan pangan, mulai dari pasokan bahan baku hingga penanganan jika terjadi kasus keracunan.(dtk)





