Daerah PPKM Level 2 Diberi Diskresi

Jakarta, DUTA TV — Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk wilayah PPKM level 2 akan dapat diterapkan dengan kapasitas 50 persen.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (03/02/2022).

Diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

Menurut Suharti, penekanan ada di kata ‘dapat’, sehingga daerah dengan PPKM level 2 yang bisa PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan penyebaran COVID-19 di wilayahnya terkendali, tetap dapat menjalankan PTM 100 persen siswa.

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’ artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” jelas Suharti.

Peraturan mengenai PTM 50 persen di daerah PPKM level 2 ini termaktub dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Sedangkan PTM untuk wilayah PPKM level 1, 3, dan 4 masih mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri. Selain itu, SE ini juga mencantumkan keterangan bahwa orang tua bisa memilih supaya anaknya ikut PTM atau tidak.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian tulis keterangan itu.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *