Camat Aluh-aluh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Martapura

Martapura, DUTA TVCamat Aluh-aluh kabupaten Banjar, Syaifullah Effendi, menghadiri sidang perdana atas dugaan kasus pelanggaran ASN, pada Pilkada kabupaten Banjar 2020.

Sidang kali inimengagendakan pembacaan dakwaan, oleh tim jaksa penuntut umum kejari Banjar, dengan pengamanan ketat aparat kepolsian.

Dalam dakwaannya, tim JPU kepada majelis hakim diketuai, Noor Iswandi, menyatakan terdakwa diduga terbukti bersalah melanggar pasal 71 ayat 1, tentang larangan keterlibatan ASN, pada saat kampanye salah satu paslon.

Sementara itu dari pihak terdakwa belum bersedia berkomentar, karena masih menunggu agenda sanggahan dari JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

“Didakwa bersalah melanggar pasal 71,” kata Joko, tim JPU.

Sidang nantinya akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi terdakwa, yang menilai dakwaan jaksa tidak beralasan, dan bukan wewenang kejaksaan.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *