Bupati Kotabaru Setujui Pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima

Kotabaru, Duta TV — Rencana pemekaran Kabupaten Kotabaru kembali bergulir setelah Bupati Kotabaru Muhammad Rusli menandatangani persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima.
Penandatanganan tersebut dilakukan di aula Kantor Bupati Kotabaru pada Jumat pagi sebagai realisasi salah satu janji politik Rusli saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2024 lalu, yakni mewujudkan pemekaran daerah.
Rusli menyatakan bahwa pemekaran diperlukan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Kotabaru, khususnya wilayah daratan Kalimantan. Selama ini, pemerataan pembangunan terkendala oleh kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas, sementara wilayah Kabupaten Kotabaru sangat luas dengan 22 kecamatan.
“Dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Kotabaru, tidak ada pilihan, cepat atau lambat harus melakukan pemekaran untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Rusli.
Tuntutan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima yang terdiri dari 12 kecamatan di Kabupaten Kotabaru sudah bergema sejak tahun 2002. Berbagai syarat administratif telah dipenuhi, mulai dari persetujuan DPRD, kajian oleh akademisi, hingga akhirnya mendapat persetujuan dari Bupati.
“Janji beliau 100 hari kerja, ini kado yang berharga karena Bupati merespon dengan cepat. Bayangkan lima tahun lebih kita menunggu persetujuan Bupati setelah persetujuan dari DPRD dikeluarkan,” ujar Hasbullah, Ketua Presidium DOB Tanah Kambatang Lima.
Persetujuan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru untuk direkomendasikan ke tingkat provinsi. Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga usulan pemekaran disetujui oleh pemerintah pusat.
Reporter : Nazat Fitriah