Dugaan Kasus Penipuan, Bupati Balangan Ansharuddin Jalani Sidang Perdana di Pengadilan

DUTA TV BANJARMASIN – Menggunakan baju batik, bupati kabupaten Balangan, Ansharuddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, atas dugaan kasus penipuan, Senin (25/11) pagi.

Pada sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel, terdakwa Ansharuddin terlihat tenang. Di persidangan Ansharuddin juga tampak didampingi beberapa orang kuasa hukumnya dan disaksikan masyarakat yang ingin melihat langsung jalannya persidangan.

Baca juga : Kajati : Berkas Perkara Bupati Balangan Segera Diserahkan ke Pengadilan

Dalam dakwaannya, JPU dari Kejati Kalsel mendakwa Ansharuddin bersalah atas kasus penipuan karena memberikan cek kosong senilai Rp1 miliar, terhadap pelapor Dwi Putra Husnie yang merupakan kenalan terdakwa.

Menanggapi sidang dakwaan, kuasa hukum terdakwa, Maulidin mengungkapkan jika pada sidang selanjutnya pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa.

“Terkait dakwaan kami akan melakukan eksepsi, intinya kami membantah dakwan tersebut, menurut kami dakwaan tersebut  kabur, disana tidak secara rinci kronologinya,” terang Maulidini kuasa hukum bupati Balangan pada awak media.

Sekedar diketahui, Ansharuddin sendiri dilaporkan Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 lalu.

Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Bupati Balangan Minta Keadilan

Kasus ini terjadi karena Dwi merasa dirugikan, uang senilai Rp1 miliar oleh terdakwa yang dikabarkan uang untuk menyelesaikan persoalan atau kasus yang dihadapi Ansharuddin, dan Dwi pun melaporkan kasus tersebut ke polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM.

 

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *