Terdakwa Proyek Fasilitas Sanitasi Kab. HSU Dituntut 5 Tahun
Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang dugaan korupsi pekerjaan pembuatan fasilitas sanitasi wc sehat di lingkungan masyarakat tahun 2019, Kabupaten Hulu Sungai Utara, senin siang(23/08).
Kasus ini menyeret 2 orang terdakwa yakni, pejabat pembuat komitmen di Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Ratna Kumala Handayani Noor serta Ahamd Fauzian selaku Direktur CV Nusa Indah.
Pada agenda pembaca tuntutan ini kedua terdakwa dituntut 5 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara serta dikenakan uang pengganti sebesar 245 juta lebih dan jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita atau hukumannya ditambah 6 bulan penjara.
JPU berkeyakinan keduanya bersalah karena melakukan tindakan pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan fasilitas sanitasi atau wc sehat di lingkungan masyarakat tahun 2019, dengan menelan kerugian negara sebesar 245 juta rupiah lebih.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter : Mawardi