Polres HSS Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Hulu Sungai Selatan, Duta TVPolres Hulu Sungai Selatan berhasil menangkap tiga tersangka dalam dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum setempat.

Dua tersangka di antaranya, yakni Y (18 tahun) dan M (14 tahun), ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus pemaksaan pada tanggal 23 September 2023 lalu.

Sedangkan tersangka lainnya, yang berinisial A, yang bekerja sebagai ojek bentor, ditangkap oleh polisi dalam kasus yang sama terhadap seorang remaja 15 tahun dengan iming-iming imbalan. Sayangnya, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban, yang merupakan seorang anak berkebutuhan khusus, lebih dari satu kali, bahkan hingga menyebabkan korban hamil.

“Kalau yang tadi modusnya bersifat paksaan atau yang kita kenal secara umum sebagai pemerkosaan dilakukan oleh dua orang, dan kalau yang ini modusnya dengan bujuk rayu iming-iming, dan pelakunya ada di belakang saya bernama Amat Bentor,” ujar AKBP Leo Martin Pasaribu Kapolres Hulu Sungai Selatan.

Akibat perbuatannya, kini tersangka tersebut dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

 

Reporter: Muhammad Irfansyah

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *