Ditetapkan Tersangka, Bupati Balangan Minta Keadilan

DUTA TV BANJARMASIN Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menetapkan Bupati Balangan Drs. Ansharuddin menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, bupati Balangan dilaporkan oleh Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 silam, dengan tudingan mengenai cek kosong senilai 1 miliar, yang menjadi dasar pelaporan ke polisi.

Informasi yang dihuimpun, uang senilai Rp 1 miliar tersebut dikabarkan akan digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum yang dialami Bupati Balangan di Kepolisian.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Ansharuddin membantah telah melakukan transaksi tersebut, karena pada waktu dan jam yang dituduhkan sang pelapor, dirinya sedang berada di Balangan dan melaksanakan pelantikan terhadap ke-65 anggota badan pemusyawaratan desa di Paringin.

Kuasa hukum Bupati Balangan, Pazri mengatakan, banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya tersebut. Dan pihaknya juga menuding jika pelapor Dwi diduga telah melakukan penipuan, pemerasan sekaligus pemalsuan tanda tangan dalam kasus ini.

Pazri menambahkan jika Dwi Putra yang mengaku sebagai anggota KPK, melaporkan bupati Balangan ke Bareskrim Polri pada 1 Oktober 2018 dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, lalu kemudian ke Polres balangan hingga kini dilimpahkan ke Polda Kalsel. Saat ini Pazri juga tidak membantah bahwa kliennya sudah diperiksa dalam status tersangka beberapa waktu lalu dan kasusnya kini telah siap masuk ke kejaksaan atau tahap P21.

Ansharuddin pun menyayangkan dengan adanya kasus yang menjerat dirinya tersebut, karena dinilai menurunkan popularitasnya di mata masyarakat terlebih dalam suasana mendekati Pilkada 2020 nanti.

“Pada prinsipnya meminta keadilan untuk menentukan kebijakan, terlebih dalam suasana Pilkada ini yang sudah mulai genderangnya membuat popularitas kita sebagai petahanan menjadi tidak baik,” ucap Ansharuddin.

 

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *