BPIH Rp 49 Juta, Kemenag Kalsel: Belum Termasuk Biaya Embarkasi

Banjarmasin, DUTA TV Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini senilai Rp 49.820.000. Nominal ini berdasarkan kesepakatan antara Kementrian Agama dengan Komisi VIII DPR RI.

Biaya senilai Rp 49.820.000,- tersebut didapat setelah dikurangi subsidi dari pemerintah sebesar Rp40.237.000 dari biaya awal sebesar Rp 90 juta.

Meski BPIH sudah ditetapkan, namun Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Thamrin menyebut nominal itu belum termasuk dalam biaya embarkasi, yang biasanya ditentukan oleh daerah masing-masing.

“Yang harus dibayar masyarakat yakni 49 juta, yang disubsidi pemerintah 40 jutaan. Saya yakin jemaah Kalsel akan segera melunasi,”ujarnya.

Adapun calon jemaah haji yang harus membayar dengan biaya anyar yakni calon jemaah haji tunda tahun 2022 dengan pelunasan Rp9.400.000.

Sementara calon jemaah haji tunda tahun 2020 dengan total jemaah 2.205 orang tidak akan dikenakan biaya baru ini. Sedangkan 2021 tidak ada calon jemaah haji yang melakukan pelunasan BPIH.

 

Reporter : Nina Megasari

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *