Blok Sebuku Belum Memberikan Kontribusi

DUTA TV BANJARMASIN – Hingga saat ini DBH dan Participating Interest (PI) 10 persen terhadap pengelolaan Blok Sebuku belum memberikan kontribusi ke Pemerintah Provinsi Kalsel.

Padahal proyek yang berhubungan dengan pengelolaan Migas itu, realisasinya telah ditandatangani di hadapan Wakil Presiden RI 29 Juli 2015. “Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat banyak dalam pengelolaan Migas, karena kewenangannya yang sangat terbatas. Untuk itu hanya bisa menanti realisasi 10 persen dari pengeloaan Blok Sebuku,” jelas Heriansyah Asisten III Bidang Administrasi Umum mewakili Gubernur Kalsel H. Sahirin Noor.

Hak 10 persen atas pengelolaan Blok Sebuku itu dikemukakan Heriansyah dalam Seminar Strategis Nasional dengan tema Optimalisasi Peran Pemda dalam Pengelolaan Kekayaan Alam Minyak dan Gas Bumi beberapa waktu lalu.

Karna itu Heriansyah setengah berharap, pengalaman dalam pengelolaan Blok Sebuku yang belum terealisasi ini hendaknya menjadi salah satu bahan menarik untuk diskusikan dalam seminar.

Alasannya, menurut Heriansyah, sebagaimana pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Sedang kekayaan sumber daya alam di Pulau Kalimantan, khususnya minyak dan gas bumi, memberikan peluang dan harapan bagi Kalimantan agar lebih cepat maju dan berkembang,” tegas Heriansyah.

Sementara itu, seminar ini dihadiri Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Dr. Murtir Jeddawi dan Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani.

Tim Liputan Duta TV & Humas Pemprov Kalsel

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *