Biar Nggak Kena Denda 200%, Ikut Tax Amnesty Jilid II

Jakarta, DUTA TV Tahun depan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta-hartanya yang belum dilaporkan. Pemerintah menggelar program yang beken disebut Tax Amnesty ini untuk harta-harta yang belum dilaporkan

Kebijakan yang disebut pemerintah dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlaku 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program PPS ini bagaikan menjadi tax amnesty jilid II bagi para pengemplang pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar semua pengemplang benar-benar menggunakan kesempatan ini untuk mengungkapkan harta-harata tersembunyinya. Kalau tidak akan ada sanksi denda 200% dari tiap objek pajak yang ketahuan disembunyikan.

“Ini kesempatan bagi anda kalau nggak mau kena denda 200% masuk ke dalam PPS ini,” ungkap Sri Mulyani dalam dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11/2021).

Dia mengimbau agar para wajib pajak tak ragu-ragu dan sungkan-sungkan untuk melaporkan semua hartanya lewat program ini.

Program PPS ini sendiri bakal berjalan selama 6 bulan mulai dari bulan Januari hingga Juni tahun depan.

“Saya harap Anda jangan nunggu sampai 29 Juni. Mikir, ikut nggak, ikut nggak, sampai sholat istikharah dan berdoa baru ikut. Eh sistemnya bermasalah. Makanya jangan mepet,” tutur Sri Mulyani.

Program tax amnesty jilid II memiliki dua jenis kebijakan. Kebijakan yang pertama subjeknya adalah wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I.

Peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:

  1. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Lalu, kebijakan yang kedua subjeknya adalah wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:

  1. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *