Bersalah, Mantan Kadishub Banjarbaru Divonis 1,6 Tahun Penjara

DUTA TV BANJARMASIN – Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang korupsi pengelolaan parkir pasar Ulin Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang menyeret 2 orang mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Ahmad Jayadi dan Antoni Arpan, pada Selasa (02/04).
Sidang putusan yang diketuai oleh Majelis Hakim Yusuf Pranowo tersebut menyatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1,6 tahun pidana penjara, denda Rp 50 juta  subsider 1 bulan kurungan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya.
“Kami tim kuasa hukum menerima putusan,beliau cukup puas. Kita akan tunggu langkah selanjutnya seperti apa,â€ujar Kuasa Hukum Ahmad Jayadi, Ivo Yuliansyah.
Sementara kuasa hukum Antoni Arpan, Ernawaty mengatakan, melihat dari jumlah kerugian, seharusnya kasus ini masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Anggap ada lalai untuk mengembalikan uang. Itu bukan kerugian Negara karena tunggakan dari Ibu Rina. Harusnya putusan ini bisa perdata. Kerugian Negara tidak sampai 500 juta oleh CV Nadya Pratama,â€ujar Ernawaty.
Sekedar diketahui, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru, Ahmad Jayadi dan Antoni Arpan terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait setoran tunggakan retribusi parkir yang mencapai Rp 1 miliar.
Kasus ini juga menyeret 2 orang terdakwa lainnya yakni Direktur Utama dan Direktur Operasional CV Nadya Pratama selaku pihak ketiga yang kini sudah mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.
Reporter : Mawardi





