Belum Kantongi Ijin Operasional, Hotel Aeris di SP-1 Oleh Pemko Banjarbaru

Banjarbaru, DUTA TV — Hotel Aeris yang berada di Jalan Panglima Batur yang baru saja selesai dibangun ini, didatangi petugas Satpol PP beserta Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Jum’at malam.

Kedatangan tim Pemko Banjarbaru sebagai sikap tegas untuk memberikan surat peringatan pertama atau SP 1 kepada managemen Aeris Hotel.

Pasalnya, sejak melakukan soft opening pada Rabu 22 Mei pekan lalu, Aeris hotel diduga sudah beroperasional dengan menerima sejumlah tamu pengunjung. Padahal pihak hotel ini, diduga belum memiliki ijin operasional hotel.

Beberapa dokumen ijin operasional yang belum dilengkapi pihak hotel, diantaranya sertifikat lain fungsi atau SLF dan analisis dampak lalu lintas atau andalalin juga terkait adanya penambahan lahan parkir.

“Sampai saat ini kami dari Disporabudpar belum mengeluarkan ijin operasional, kita harap Hotel Aeris segera melengkapi persyaratan yang kurang untuk ijin operasionalnya. Apabila sudah clear baru kita terbitkan ijinnya. Ada beberapa termasuk sertifikat laik fungsi dan andalalin adanya parkir tambahan, ada tamu menginap berarti melanggar aturan,” kata Ahmad Yani Makkie- Kadisporabudpar Banjarbaru.

Sementara, Manager Aeris Hotel Denny menyanggah adanya tamu yang menginap di hotel ini, akan tetapi tamu yang datang merupakan rekan kerja atau relasi bisnis dalam rangka menikmati tawaran promosi pada masa soft opening hotel.

“Rencana memang dilakukan untuk rekan-rekan kita relasi, sehingga tahu error-nya kita seperti apa, jadi promosi lah yang kita lakukan hingga saat ini, sembari melengkapi kekurangannya untuk kesiapan nanti di grand opening,”Ucap Denny – Manager Aeris Hotel Banjarbaru.

Sementara itu, usai mendapatkan SP 1, pihak Manajemen Aeris Hotel melakukan audiensi dengan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin belum lama tadi. Walikota menjelaskan jika pihaknya menyambut baik dengan adanya investasi di kota Banjarbaru, kendati demikian pihak investor diminta untuk segera melengkapi persyaratan dan menaati peraturan yang berlaku, agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *