3 Bandara di Indonesia Kembali Berstatus Internasional

Jakarta, DUTA TV — Kendati terdapat banyak bandara di Indonesia, tidak semuanya melayani penerbangan internasional. Terhitung sejak tahun lalu, hanya ada 17 bandara di Indonesia yang berstatus internasional.
Sebelumnya, terdapat 35 bandara internasional di Indonesia, tapi kemudian 18 di antaranya dicoret oleh pemerintah dari status internasional pada tahun 2024.
Namun, per April 2025, ada tiga bandara tambahan yang kembali berstatus internasional. Tiga bandara itu antara lain, Bandara SMB II Palembang, Bandara H.A.S Hanandjoeddin Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Kembalinya status internasional tiga bandara itu berdasarkan hasil Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Bandara SMB II Palembang, Bandara H.A.S Hanandjoeddin Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang sebagai bandara internasional yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2025.
Dengan tambahan itu, kini ada 20 bandara di tanah air yang berstatus internasional.(cnni)