Beli LGP 3 Kg Bakal Dijatah per Bulan

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah akan membatasi jumlah pembelian LPG 3 Kg per bulan. Hal itu akan dilakukan usai mewajibkan pembeli elpiji melon hanya masyarakat yang terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariadji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Pengguna LPG tertentu (yang telah terdata dan tercantum)… dapat membeli LPG tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu,” tulis Kepdirjen Migas 37/2023 seperti dikutip, Selasa (7/3).

Dalam beleid itu, pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg per bulan merupakan tahap kedua dari upaya menjadikan subsidi tepat sasaran.

Namun, belum disebutkan secara rinci berapa batasan jumlah LPG 3 kg yang bisa dibeli konsumen per bulan. Nantinya, pembatasan diatur dalam peraturan lanjutan saat mulai akan berlaku.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *