Bawaslu Serahkan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Kadisdikbud Kalsel ke KASN
BANJARMASIN, DUTA TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan menyerahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Muhamaddun, ke Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta pada hari Senin (20/11/2023).
Berkas itu diterima oleh Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN di KASN.
Selain menyerahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Bawaslu Kalsel juga mengirimkan surat kepada Kemendagri, Kementerian PANRB, Kepala BKN, dan Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan, Thessa Aji Budiono, mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kalsel bersama Sentra Gakkumdu, perkaranya Kepala Disdikbud Kalsel tidak masuk kategori pelanggaran pidana atau administrasi Pemilu.
Namun, asas netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 Ayat 2, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamaddun, setelah video viralnya berisi ajakan untuk mencoblos Partai Golkar pada Pemilu 2024 saat acara di salah satu sekolah di Banjarmasin.
Tim Liputan