Bawaslu : 6 Bulan Sebelum Jadi Calon, Petahana Tidak Boleh Rotasi Jabatan ASN

DUTA TV BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu provinsi Kalsel, menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan pilkada 2020 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, aparat kepolisian dan Satpol PP, selasa siang (03/12/2019).

Dalam rakor mengemuka aturan bagi calon incumbent atau petahana, yang sejak 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon tidak diperkenankan melakukan rotasi jabatan yang berpotensi menguntungkan pencalonannya.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kayspiah menuturkan, pelanggaran tersebut bisa berkonsekuansi pada diskualifikasi pencalonan, jika terbukti melanggar ketentuan.

“Kami akan sampaikan surat pencegahan, terkait aturan tidak boleh melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan, kemudian tidak boleh merotasi pejabat di daerahnya 6 bulan sebelum ditetapkan pencalonannya”, ujar Erna.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kayspiah

Sementara seluruh tahapan nantinya  mendapat back up penuh aparat kepolisian, termasuk jika nanti ada tahapan yang bersinggungan dengan tindak pidana pemilu.

“Untuk pelaksanaan pilkada, polisi dapat 3 tugas untuk seluruh tahapan sampai hasil dan penetapan”, kata AKBP. Sugeng Riyadi dir reskrimum Polda Kalsel.

AKBP. Sugeng Riyadi dir reskrimum Polda Kalsel

Proses pentepan paslon kepala daerah sendiri akan bergulir pada Juli 2020, berlanjut pada tahapan kampanye yang dijadwalkan 71 hari hingga jelang hari pencoblosan 23 September 2020.

 

Reporter : Fadli Rizki Top of Form

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *