Batas Lapor SPT WP Pribadi Mundur ke 30 April

 

DUTA TV –  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan jangka waktu lebih panjang untuk penyampaian dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020.

Setiap tahunnya, pelaporan SPT dilakukan paling lambat bulan Maret. Namun, dengan adanya wabah virus corona Ditjen Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran hingga April.

“Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka Ditjen Pajak juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Minggu (15/3/2020).

Ditjen Pajak juga menutup pelayanan perpajakan yang dilakukan langsung, baik lewat Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Penutupan layanan langsung ini dilakukan mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 mendatang. Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online. (ern/dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *