BTN Syariah – Muamalat Rencana Merger, MUI : Sebaiknya Tidak

Jakarta, DUTA TV Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menolak rencana penggabungan usaha atau merger PT Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah dengan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) Tbk.

Alasannya, MUI masih berharap BMI tetap dengan paradigmanya dari umat, milik umat, bersama umat, dan untuk umat.

“Oleh karena itu ide untuk memergerkan Bank Muamalat dengan BTN Syariah sebaiknya tidak dilanjutkan,” tutur Anwar,akhir pekan lalu.

Penolakan merger tersebut muncul dengan beberapa pertimbangan. Pertama, agar warisan para pendiri terdahulu yang telah bersusah payah mendirikan bank tetap terjaga.

Anwar menjabarkan pendirian BMI datang dari kalangan umat, terutama dari MUI, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, serta beberapa para pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari pemerintah.

Kendati pendirian BMI mendapat dukungan pemerintah, namun, Anwar menegaskan bank syariah pertama di Indonesia bukan bank pemerintah atau milik negara, melainkan swasta milik umat.

Kedua, pihaknya juga ingin di tengah-tengah persaingan dunia perbankan yang ada di negeri yang mayoritas umatnya beragama Islam, tetap ada bank swasta yang merupakan milik umat.

“Untuk itu dalam menangani masalah BMI ini ke depan kita mengharapkan pendekatan yang dipergunakan tidak hanya murni mempergunakan hitung-hitungan ekonomi dan bisnis saja, tapi kita juga harus bisa memperhatikan dan mempertahankan sejarah,” lanjut Anwar.

Anwar menegaskan saat ini bukan saatnya memikirkan bagaimana menyatukan BTN Syariah atau bank lain, melainkan memajukan dan membesarkannya secara bersama-sama.
Oleh karena itu, Anwar menyebut langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah bukan mencaplok BMI untuk menjadi bank milik negara tapi bagaimana negara bisa hadir untuk membuat BMI tetap eksis dan menjadikannya sebagai bank milik umat yang kuat.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *