Asrul Kepergok Simpan Sabu di Rumah Pacar

DUTA TV HSS – Asrul Fajri (32) warga desa Tabihi, kecamatan Padang Batung, kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah dirinya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan residivis narkotika ini sendiri dilakukan setelah pihak Kepolisian melihat tingkah laku mencurigakan pasca dirinya dinyatakan bebas dari hukuman yang ia jalani sebelumnya.

barang bukti sabu-sabu

Sementara dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menemukan narkoba sabu dengan berat kotor 8,03 gram yang disimpan tersangka disalah satu rumah milik pacarnya di kawasan desa pandulangan kecamatan Padang Batung.

“Sudah berkali kali lah masuk dan bukan satu kali ini masuk. Setelah keluar dia masih aja, mungkin dia tergiur dengan embel-embel atau upah yang besar. Untuk pelaku sebagai pengguna juga sebagai pengedar jadi dari hasil interogasi dan juga di tes urinnya positif ia memakai,” jelas Iptu Purwadi KBO Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan.

Iptu Purwadi KBO Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan.
Iptu Purwadi KBO Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan.

Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut. Sedangkan Asrul Fajri sendiri terncam dijerat pasal 118 ayat 3 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : Muhammad Irfansyah.

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *