ASN Nggak Mau Pindah ke IKN ? Silakan Keluar atau …

Jakarta, DUTA TV — Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur dilakukan secara bertahap mulai 2022 hingga 2024, serta 2025 hingga 2035. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun tak luput dari pemindahan ini.

Lalu, bagaimana apabila ada ASN yang diharuskan pindah ke IKN Nusantara, namun menolak?

Alex menjelaskan, sudah sepatutnya ASN/PNS patuh pada perundang-undangan yang berlaku. Mereka seharusnya mengerti akan konsekuensi menjadi ASN/PNS untuk bersedia ditempatkan di mana saja.

“Pada waktu memilih jadi ASN, konsekuensinya kan kita sudah tahu bersedia ditempatkan di mana saja, di NKRI atau di negara-negara yang ditentukan. Itu sudah jelas diatur undang-undang dan peraturan pemerintah,” jelas Alex.

“Jadi harusnya ASN tahu konsekuensinya. Itu sebabnya mengapa kita tidak perlu terlalu khawatir ASN gak mau pindah. Pilihan jadi ASN itu ingin kerja sampai pensiun, jadi retention time-nya (waktu retensi) cukup tinggi,” kata Alex melanjutkan.

Kendati demikian, memang kata Alex untuk menunjang kinerja ASN di IKN baru, akan disiapkan sejumlah sarana dan prasarana yang memadai dan mencukupi. Seperti misalnya, adanya insentif tambahan di luar gaji.

“Kemudian mungkin ada benefit apa yg diberikan kepada ASN yang pindah. Itu untuk kita mendefinisikan dari bagian total reward itu,” jelas Alex.

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pernah mengungkapkan, bagi PNS yang tidak mau dipindahkan dan tidak mengundurkan diri, bisa saja tetap menjadi PNS namun hanya mendapatkan gaji pokok dengan upah minimal, tanpa ada tunjangan kinerja.

“Nggak mau (pindah) silahkan keluar. Kita ingin kayak TNI dan Polri sesuai penugasan. Kalau tidak mau silahkan keluar,” jelas Tjahjo pada akhir tahun 2021.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *