Antisipasi Resiko Penyebaran Covid-19 KPP Banjarmasin Tambah Layanan Chat
Banjarmasin, dutatv.com – Sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan sebagai langkah untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin melakukan penataan kembali saluran komunikasi untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui sepuluh nomor dan satu email layanan chat sebagai bentuk pengalihan layanan tatap muka.
Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, melalui saluran komunikasi diatas. Layanan tatap muka dapat dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan sehingga bersama kita atasi pandemi dan pulihkan ekonomi.
(DjpKalselTeng)