Anggota DPRD Kalsel Baru Dapat ‘Warisan’ Tujuh Raperda
DUTA TV BANJARMASIN – Ketua badan pembentukan dan peraturan daerah atau BP Perda DPRD provinsi Kalimantan Selatan menyebut ada 7 Raperda yang akan diwariskan anggota DPRD Kalimantan Selatan yang lama, ke anggota baru yang bakal dilantik 9 September mendatang.
Tujuh Raperda itu belum mampu dirampungkan para anggota DPRD saat ini, karena kerap terhambat proses registrasi di kementrian.
Meski demikian, dari 17 program legislasi daerah atau Prolegda yang diprogramkan tahun ini, para wakil rakyat sudah mampu merampungkan 10 Raperda untuk selanjutnya bisa dirasakan masyarakat manfaatnya.
Menurut ketua BP Perda, Rosehan Noor Bahri, Raperda yang tersisa bukan menjadi ranah perorangan melainkan ranah kelembagaan dalam hal ini DPRD Kalsel ia berharap di sisa waktu pada September hingga Desember mendatang, anggota DPRD baru periode 2019-2024 mampu merampungkan ketujuh Raperda tersebut.
“Ada pertanyaan dengan sisa waktu kira-kira 10 hari kerja, apakah 7 Raperda tersebut jadi tanggungan siapa, bagi kami itu urusan DPRD, jadi nanti siapapun DPRD yang duduk berikutnya, kemudian yang kedua siapa yang menduduki posisi BP Perda mereka melanjutkannya, karena ranahnya bukan perorangan tapi ranah kelembagaan,†jelasnya.
Tujuh sisa raperda yang hingga saat ini belum memasuki tahap pembahasan itu yakni raperda penyelenggaraan pariwisata, pengelolaaan kawasan Kebun Raya Banua, keamanan pangan, APBD anggaran 2020, pemadam kebakaran di Kalsel, perlindungan dan pemberdayaan petani dan raperda pengelolaan kehutanan.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti