Setelah 2 Tahun, Perda Pembangunan Gedung Rampung Dibahas

Banjarmasin, DUTA TVRancangan peraturan daerah terkait pembangunan gedung, akhinya rampung di bahas, setelah hampir dua tahun lebih digodok dan di bahas di tingkat Pansus.

Raperda yang sempat tertunda lantaran adanya peraturan tururan baru dari pusat tersebut, akan menjadi pengganti dari izin mendirikan bangunan atau IMB, yang mana Perda pembangunan gedung ini akan menjadi acuan hukum bagi masyarakat yang ingin memdirikan bangunan.

Melalui atauran ini, masyarakat yang ingin mendirikan bangunan tidak lagi menggunakan IMB. Namun, akan dialihkan dengan proses persetujuan langsung dari pemerintah.

Aturan ini diharapkan bisa lebih mengatur tatanan bangunan dan gedung yang akan didirikan agar sesuai dengan spek, serta tidak ada lagi permasalahan lantaran pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana.

“Perda ini sudah kita finalisasi dan ini memang banyak sesuai turunan dan berbeda dengan IMB. Ada sanksi juga kita atur disini. Intinya agar lebih memperketat perizinan,” kata Suyato, Ketua Pansus.

“Iya ini Perda pembangunan gedung ya. Jadi ini kita harap bisa lebih mengatur lagi bangunan yang akan didirikan agar tidak ada lagi yang tidak sesuai dan menghindari adanya permasalahan seperti Sepk Geung yang jadi miring dan lainnya,” tutur Suri Sudarmadyah, Kadis PUPR Kota Banjarmasin.

Sementara itu, sesuai dengan hasil finalisasi yang di lakukan Pansus dan beberapa kedinasan terkait dari Pemerintah Kota Banjarmasin, draf perda pembangunan gedung memuat sebanyak 177 pasal, dengan ada aturan beberapa sanksi untuk para pelanggar.

Reporter : Ade Yanuar

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *