Andri Cahyadi Cs Minta Kasusnya Lepas dari Tuntutan Hukum

Banjarbaru, Duta TV — Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kembali menggelar persidangan atas dugaan kasus tindak pidana hutang piutang bisnis batubara senilai 49,5 miliar rupiah pada Kamis siang (16/11/2023).
Dalam pembacaan pledoi atau pembelaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan, kuasa hukum keempat terdakwa Andri Cahyadi Cs, Mohammad Fadli Aziz, meminta kasus yang menjerat kepada para terdakwa batal demi hukum serta memulihkan nama baik para terdakwa karena kasus itu dinilai masuk dalam ranah perdata bukan pidana.
Mohammad Fadli Aziz menyebut pihaknya juga menolak tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum yakni tiga tahun 10 bulan penjara, lantaran banyaknya fakta-fakta yang tidak terkuak di dalam persidangan.
Sementara pekan depan akan kembali digelar persidangan dengan agenda pembacaan replik atau jawaban atas pembelaan oleh jaksa penuntut umum.
Tim Liputan