Aksi Jambret Remaja Terhenti Setelah 9 Kali Beroperasi
Banjarmasin, DUTA TV — MR (21) warga Kelayan Gang Srikandi, Banjarmasin Selatan, terlihat santai saat kasusnya digelar di ruang satreskrim Polresta Banjarmasin, Selasa sore (16/11/21).
Ia diduga merupakan pelaku penjambretan di sejumlah wilayah di Banjarmasin.
Tersangkanya diamankan oleh tim gabungan dari Resmob Polda Kalsel, dan Satreskrim Polresta Banjarmasin, sejak Jumat lalu, setelah sempat berupaya ingin kabur.
Sebelumnya, petugas mendapatkan sejumlah laporan dari warga, dan adanya video pengawas yang merekam aksi kejahatan MR. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, handphone dan juga kendaraan roda dua.
Sementara, menurut pelaku ia menggunakan hasil curian tersebut untuk keperluan sehari-hari, dan membeli narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman 12 tahun pidana penjara. Selain MR, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga penadah barang curian tersebut.
Reporter : Zein Pahlevi – Nina Megasari