Hijaber Bisa Registrasi SIM Biometrik di Bilik Khusus

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator seluler mulai menghadirkan bilik registrasi khusus di gerai-gerai layanan sebagai bagian dari implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Rencananya tersediannya fasilitas ini untuk memberikan kenyamanan dan menjaga privasi pelanggan perempuan, khususnya pengguna berhijab, saat menjalani proses verifikasi wajah.
Komdigi menilai cara ini untuk memastikan penerapan registrasi SIM berbasis biometrik berjalan secara inklusif dan menghormati kebutuhan setiap pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan dirinya mengapresiasi sejumlah operator yang telah menyediakan bilik khusus bagi pelanggan berhijab.
“Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab,” ungkap Meutya di Jakarta.
Meutya menjelaskan fasilitas tersebut perlu diperluas agar seluruh masyarakat yang membutuhkan ruang privat dapat menjalani proses perekaman biometrik dengan lebih nyaman.
“Jadi ini inklusif bagi semua, perempuan mungkin ada yang tidak nyaman melakukan di depan umum sehingga bisa masuk ke bilik-bilik tersebut supaya lebih privat untuk melakukan biometrik,” sebutnya.
Selain pelanggan berhijab, ia juga meminta operator seluler memastikan layanan registrasi biometrik dapat diakses oleh seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Tentu inklusivitas ini juga kita harapkan terhadap kelompok lainnya, termasuk disabilitas. Kemudian kita juga meminta operator untuk memastikan bahwa tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru yang mengabaikan verifikasi biometrik,” tegas Meutya.
Sebagai pelaksana program, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi terus memastikan seluruh operator menyediakan fasilitas registrasi yang aman dan nyaman di gerainya.
Dengan adanya bilik registrasi, pelanggan dapat menjalani proses verifikasi wajah di ruang yang lebih tertutup sehingga privasi tetap terjaga selama pengambilan data biometrik.
Petugas juga akan mendampingi proses perekaman sesuai prosedur sekaligus menjaga kerahasiaan data pelanggan.
Sebagai informasi, registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai diwajibkan sejak 1 Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 setelah melewati masa uji coba sejak Januari 2026.(dtk)





