Akal Bulus Pejabat BPN Salahgunakan Program PTSL

Jakarta, DUTA TV Polda Metro Jaya membongkar mafia tanah yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam praktiknya, oknum pejabat BPN menyalahgunakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang merupakan program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam kasus ini kita lebih menekankan tentang penyalahgunaan PTSL. Ada beberapa modus operandi, dengan misalnya menyalahgunakan akun BPN RI pada sistem aplikasi KKP,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Fadil mengungkapkan bahkan ada pejabat BPN yang dipalsukan akunnya. Mantan Kapolda Jawa Timur ini menyebutkan mafia tanah adalah kejahatan terorganisasi, kolaborasi antara oknum dan penjahat.

“Bahkan ada mantan pejabat BPN yang juga akunnya dipalsukan. Kami bersama jajaran BPN tentu bertekad untuk memberantas kejahatan terorganisir ini, sinergi dan semangat kami bersama tim-tim di Polda Metro, khususnya di Jakarta akan kami terus untuk melakukan penegakan hukum. Namanya organize crime, tentu ada oknum dan juga ada penjahat, kolaborasi antara oknum dan penjahat ini mudah-mudahan bisa kita tuntaskan,” tutur Fadil.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap modus para tersangka pejabat BPN dalam kasus ini. Hengki menyebut oknum pejabat BPN bermain dengan mafia tanah mengganti sertifikat warga dengan sertifikat yang bukan pemohon hak PTSL.

“Modus keempat ini kami temukan pada program PTSL. Sertifikat sudah jadi. Korban atas nama Sugiman itu tanahnya 37 meter persegi. Sertifikat sebenarnya sudah jadi tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban, ada figur peran pengganti,” kata Hengki.

Bukan hanya mengubah ukuran tanah, pejabat BPN juga mampu melakukan kejahatan secara administrasi. Dalam data administrasi yang dimiliki BPN, sertifikat pemohon seolah-olah sudah diberikan kepada pemohon PTSL.

“Dan terjadilah perubahan identitas dan tanah korban menjadi lebih luas 2.400 meter (persegi) tapi bukan atas nama korban, tapi atas nama lain. Jadi korbannya pemohon dan lahan orang lain yang diserobot,” tambahnya.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *