PN Tolak Permohonan Pra Peradilan Tersangka Mafia Tanah

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin melaksanakan sidang pra peradilan, antara AS sebagai pemohon dan Polresta Banjarmasin sebagai termohon, Senin sore (20/05).

Pada agenda sidang putusan tersebut, Hakim Tunggal Febrian Ali memutuskan menolak gugatan dari pemohon.

Gugatan yang dilayangkan oleh AS yang juga sebagai tersangka dugaan mafia tanah itu, yakni, pemeriksaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka, tidak sesuai prosedur dan SOP terkait profesi notaris.

Pasalnya, menurut Kasi Hukum Polresta Banjarmasin, IPTU Mangasa Siagian, mereka sebelumnya sudah melakukan rangkaian penyidikan yang sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP yang ada.

“Upaya hukum yang kita lakukan awal, langkah awal kita walapun dari hasil ini, putusan pra peradilan, menolak permohonan pemohon, penetapan tidak sah, fakta yang ada sesuai prosedur yang ada,” kata Agus Hidayatullah, Kuasa Hukum Pemohon.

“Pra peradilan selesai dan memutuskan digugat pemohon ditolak seluruhnya, bukti-bukti dan rangkain penyidikan sudah sesuai. Sudah terpenuhi semuanya, menunggu petunjuk JPU,” tutur Iptu Mangasa Siagian, Kasi Hukum Polresta Banjarmasin.

Atas putusan ini, pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin akan melanjutkan proses penyidikan pada tersangka mafia tanah tersebut dan kembali berkordinasi dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *