Tunggu Putusan Hakim MK, KPU Siapkan Dua Opsi Tahapan

Jakarta, DUTA TV — Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda pengucapan keputusan, atau ketetapan sengketa perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalsel ditunggu sejumlah pihak.

saat ini, tahapan sidang sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim atau RPH, yakni pembahasan perkara dan pengambilan keputusan yang bergulir dari 1 sampai dengan 11 februari.

Dalam RPH, MK akan mengkaji keterangan para pihak yaitu pemohon pasangan calon 02 Denny Indrayana – Difriadi, termohon KPU Kalimantan Selatan, serta pihak terkait pasangan calon 01 Sahbirin Noor-Muhidin dan pemberi keterangan bawaslu kalsel.

Pasca tahapan itu adalah putusan sela MK pada tanggal 15-16 Februari yang menentukan kelanjutan perkara. Apakah perkaran nantinya dihentikan atau berlanjut pada pemeriksaan persidangan dengan rangkaian agenda mendengarkan keterangan, ahli dan memeriksa serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Sembari menunggu, KPU Provinsi Kalsel selaku termohon menyatakan siap menerima apapun hasil siding, apakah perkara dihentikan atau dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

KPU Kalsel akan ikuti jadwal yangg ditentukan MK, awal Februari sudah menyampaikan jawaban termohon, KPU Prov akan dengarkan pengucapan keputusan sama ketetapan yg tdk diputus pada putusan akhir atau dismissal 15-16 februari, jadi kpu akan mengetahui apakah PHP pemilihan kalsel lanjut atau tidak, jika lanjut pada pemeriksaan keterangan saksi dan ahli, jika dismissal kpu akan siapkan tahapan penetapan calon terpilih” Ucap H. Nur Zazin seorang Anggota KPU Kalsel.

Diketahui, sengketa Pilkada sampai ke meja di mahkamah konstitusi menyusul selisih tipis hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalsel kalsel 2020. Dimana pasangan calon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin unggul 8.127 suara dari hasil suara pasangan nomor urut 02,  Denny Indrayana – Difriadi Derajat,  dengan persentasi paslon 1 50,24% paslon 2 mendapatkan 49,76%.

 

Reporter : Fadli Rizki

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *