Penerapan Denda Warga Tak Pakai Masker Digeber Usai Sosialisasi

DUTA TV BANJARMASIN – Perwakilan personil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Banjarmasin, menerima masker dari Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, sebagai tanda dimulainya sosialisasi petugas dalam penerapan perwali penggunaan masker.
Sosialisasi perwali nomor 60 tahun 2020 akan dilaksanakan selama dua pekan sejak terbitnya Perwali beberapa waktu lalu.
Dalam penerapannya petugas akan ditempatkan disejumlah tempat keramaian seperti pasar, tempat bersantai dan lainnya.
Diketahui dalam penerapan sanksi tersebut, warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp100.000,- dan uang hasil denda akan dimasukkan ke kas daerah Pemko Banjarmasin.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, menyatakan jika setelah masa sosialisasi tersebut berakhir pada 20 Agustus nanti petugas akan menindak secara tegas bagi warga yang tidak menggunakan masker.
“Agar dikabarkan kemasyarakat selama 14 Hari sampai 20 Agustus sosialisasi, seluruh petugas mudahan masyarkat tahu semua 21 Agustus tidak ada toleransi lagi, jaga jarak upaya kita menurunkan mata rantai,”tuturnya
Selain menggunakan masker, Ibnu juga menghimbau masyarakat agar selalu melakukan jaga jarak saat berada diluar rumah, sehingga dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.
Reporter : Zein Pahlevi





