Soal PSBB, Pemkab Banjar dan DPRD Banjar Belum Satu Suara

DUTA TV MARTAPURA – DPRD Banjar secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan pemkab Banjar ke Kementerian Kesehatan RI untuk menetapkan status PSBB secara parsial terhadap 6 kecamatan dari 20 kecamatan.
Usulan 6 kecamatan yakni Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Gambut, Sungai Tabuk, Martapura Timur, dan Martapura Kota, karena menjadi dinuilai sudah menjadi lokal transmisi penularan virus.
Jika usulan itu mendapat persetujuan dari kementerian, maka akan diberlakukan selama 14 hari untuk memilah warga yang terjangkit, dan kemudian akan dilakukan karantina, guna memutus mata rantai Covid-19.
Dewan melalui ketua DPRD Banjar, secara tegas menyatakan jika hanya menetapkan 6 kecamatan justru akan mempengaruhi ekonomi daerah, karena dilakukan setengah-setengah, dan bisa terjadi perpindahan pergerakan masyarakat, karena disejumlah daerah diblokir dan sebagian dibiarkan.
“Kami menolak dilakukan parsial, dan harus secara menyeluruh,” ujar M. Rofiqi, ketua DPRD Banjar.

“Yang diusulkan hanya daerah pandemik, agar mudah melakukan pemetaan,” kata Mokhammad Hilman, sekda Banjar.

Jika usulan itu tetap disetujui, pemkab Banjar sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melakukan larangan mobilisasi, baik dengan tujuan daerah PSBB maupun ke kota Banjarmasin, dan sebaliknya.
Reporter : Tarida Sitompul





