Pemkab Kotabaru Suntik Modal Rp 6 Miliar ke PDAM

DUTA TV KOTABARU – Pemerintah kabupaten Kotabaru menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah air minum Kotabaru, Raperda disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD kabupaten Kotabaru, Senin (14/10/2019) pagi.
Penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada PDAM rutin dilakukan setiap tahun, sebesar Rp 6 miliar.
Penggunaannya diutamakan untuk perluasan distribusi guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat.Dengan penambahan penyertaan modal ini perusahaan diharapkan bisa lebih meningkatkan kinerjanya.
“Meningkatkan pelayanan perluasan distribusi, ini juga untuk penambahan jaringan,†jelas Sekda Kotabaru, Said Akhmad.
Sebagai Badan Layanan Usaha Daerah atau BLUD, PDAM Kotabaru tidak menyetorkan pendapatannya ke kas daerah, tapi pendapatan itu digunakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“PDAM sudah BLUD pendapatan tidak masuk kas daerah tetapi untuk peningkatan pelayanan,†tambahnya.
Raperda yang diusulkan ini selanjutnya akan dibahas berasama pihak legislatif, penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan daerah, agar berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter : Nazat Fitriah





